Langgar PPKM Darurat di Bekasi, 24 Orang Langsung Disidang dan Diberi Sanksi
Sedikitnya 24 orang dikenakan sanksi karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bekasi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sedikitnya 24 orang dikenakan sanksi karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi. Bentuk sanksi beragam, 22 orang dikenakan hukuman denda dan 2 orang lainnya dikenakan hukuman sosial.
Pelanggaran yang dilakukan yakni meliputi makan di tempat, kerumunan di kawasan kolam renang Jakasampurna, toko jok mobil tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta masih beroperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi mengatakan sebelumnya, ia bersama pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum menggelar operasi yustisi.
Baca juga: 5 Hari PPKM Darurat Polisi Masih Temukan Pelanggaran, Kapolres Jakpus akan Tindak Tegas
"Seperti yang kita diketahui 3-20 Juli adalah PPKM Darurat, sebelumnya kami sudah sosialisasikan, masih berupa himbauan persuasif, preventif dan teguran," ujarnya kepada wartakota, Kamis (8/7/21).
Ia juga menjelaskan bahwa diadakannya operasi yustisi karena kondisi yang sudah darurat. Hal ini dilakukan, untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat.
"Operasi yustisi kali ini kami lakukan karena kondisinya sudah PPKM darurat, agar angka kasus Covid-19 dapat menurun dan tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat," ujarnya.
Baca juga: Langgar PPKM Pabrik Konveksi di Sukapura Digerebek, Begini Modusnya Agar Tak Terpantau Petugas
Kata Laksmi, jika sudah ada himbauan namun belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan hukum.
"Kalau sudah ada himbauan tapi belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan secara hukum, kami laksanakan apa yang menjadi tugas kami sebagai salah satu aparat penegak hukum," ujarnya.