Sabtu, 11 April 2026

Berita Bekasi

Program Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Bekasi Tersendat, DPRD Jabar Minta Evaluasi

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Bekasi belum optimal. DPRD Jabar soroti kendala koordinasi dengan kepolisian.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Rendy Rutama
PAJAK TANPA KTP - Suasana di Samsat Kota Bekasi, Jalan Insyinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur saat perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Jawa Barat belum berjalan optimal di Kota Bekasi.

DPRD Jabar menyoroti kendala koordinasi lintas instansi sebagai penyebab utama.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ahmad Faisyal Hermawan menyoroti belum optimalnya implementasi kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurut Faisyal, kondisi tersebut berdampak pada penerapan program di Samsat Kota Bekasi yang hingga kini belum berjalan maksimal.

Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak Samsat pada Kamis (9/4/2026), implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap koordinasi, khususnya dengan pihak Polda Metro Jaya.

“Masih membangun komunikasi dengan Polda Metro Jaya, harapannya bisa memberi ruang dengan kebijakan dari Jawa Barat ini,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga: Pengalaman Fenty Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama di Samsat Depok, 20 Menit Selesai 

Faisyal menilai, kebijakan tersebut sejatinya merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun, dalam pelaksanaannya, masih dibutuhkan penyesuaian karena melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian dan unit pelayanan Samsat.

Politisi PDIP itu juga menyoroti minimnya sosialisasi sebagai salah satu kendala utama di lapangan.

Akibatnya, masih terdapat kebingungan di kalangan petugas terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kadang-kadang kebijakan yang bagus kalau kurang sosialisasi juga kurang tepat,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar Gubernur Jawa Barat segera mengumpulkan seluruh jajaran terkait guna memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.

“Harusnya semua jajaran dipanggil agar kebijakan pro rakyat ini bisa dijalankan maksimal,” tambahnya.

Baca juga: Warga Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan saat Puasa, Ini Lokasinya

Berkaitan penerapan aturan tersebut, pihak Samsat Kota Bekasi belum memberikan komentar ataupun statment hingga berita ini ditulis.

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengungkapkan untuk keterangan lebih lanjut, akan disampaikan Korlantas Polri.

"Nanti ada jukrah dari korlantas," singkat Komarudin kepada Wartakotalive.com, Kamis (9/4/2026). (M37)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved