Permohonan STRP
DPMPTSP DKI Tolak 3.208 Permohonan STRP karena tak Sesuai Persyaratan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menolak 3.208 permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menolak 3.208 permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Angka ini tercatat sejak STRP berlaku dari Senin (5/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021) pukul 08.00.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra mengatakan, berdasarkan data yang dia punya, total permohonan STRP hingga Kamis (8/7/2021) mencapai 14.122 dokumen.
Baca juga: Langgar PPKM Pabrik Konveksi di Sukapura Digerebek, Begini Modusnya Agar Tak Terpantau Petugas
Rinciannya, 9.250 STRP diterbitkan, 1.664 dokumen dalam proses penelitian administrasi dan teknis dan 3.208 ditolak.
“Permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku,” kata Benni, Kamis (8/7/2021).
Menurut Benni, permohonan STRP hanya dapat diajukan oleh perusahaan untuk karyawannya maupun peorangan dengan kebutuhan mendesak.
Untuk perusahaan, kata dia, juga tidak semua dapat STRP ini tapi hanya perusahaan esensial dan kritikal saja yang dapat mengajukan STRP.
Misalnya, perusahaan komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Sementara Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Terjaring Operasi PPKM Darurat, 19 Warga Bogor Didenda Rp 100.000
Kata dia, perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyarata administrasi.
Seperti data penanggungjawab, data perusahaan, KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab, nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, dan melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya.
“Diantaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis,” ujar Benni.
Sementara itu, STRP perorangan dengan keperluan mendesak, dapat diajukan pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah: KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat Pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau surat penolakan STRP secara elektronik,” jelasnya.