Perbankan

Bank Indonesia: Batas Maksimal Tarik Tunai Via ATM Naik Jadi Rp 20 Juta, Simak Ketentuannya

BI menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

the balance
Mulai Senin (12/7/2021), Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp 20 juta. Foto ilustrasi: Skimming lewat ATM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Senin (12/7/2021) para nasabah bank sudah mulai bisa menarik uang tunai atau cash sebesar Rp 20 juta untuk sekali transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Sebelumnya, penarikan tunai melalui ATM paling banyak Rp 15 juta sekali transaksi.

Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip menjadi Rp 20 juta.

“Berlaku mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Dorong UPK Rp 75 Ribu Jadi Angpao THR Lebaran, Jangan Cuma Jadi Koleksi

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

Melalui penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang semulanya Rp 15 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta berlaku untuk tiap rekening dalam 1 hari bagi kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

“Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” ujarnya.

Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

Baca juga: 5 Langkah Strategis Bank Indonesia Jaga Inflasi Tahun 2021

Selain juga berkoordinasi dengan asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu:

- memakai masker,

- mencuci tangan,

- menjaga jarak,

Baca juga: Dukung UMKM dengan Kemudahan Kredit, Maybank Indonesia Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

- menjauhi kerumunan,

- membatasi mobilitas, dan

- menghindari makan bersama.

Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Ditunda, Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

 Sebelumnya diberitakan, transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link sedianya akan ditarik biaya mulai Selasa, 1 Juni 2021.

Namun, penyesuaian tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link batal diberlakukan.

Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link.

"Penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda," kata Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Dikenakan Biaya Administrasi Tarik Tunai di ATM Link atau ATM Himbara

Baca juga: PERHATIAN! Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link bakal Dikenakan Biaya Segini

Adi Sulistyowati yang akrab dipanggil Susi ini, mengharapkan penundaan kebijakan penyesuaian ini dapat mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat lebih luas lagi.

Meski tarif transaksi di ATM Link nantinya akan disesuaikan, para nasabah Himbara masih bisa menikmati layanan cek saldo dan tarik tunai secara gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu.

"Misalnya pemilik kartu ATM BNI tidak dikenakan biaya transaksi tersebut jika digunakan di ATM Link BNI," kata Susi.

Selain itu, nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking.

Baca juga: PERHATIAN! Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link bakal Dikenakan Biaya Segini

Setelah perubahan tarif nanti diberlakukan, BRI, BNI, Mandiri dan BTN yang bergabung dalam layanan ATM Link, memastikan layanan transaksi di ATM Link akan menjadi lebih baik.

Saat ini, melalui jaringan yang luas sampai ke area remote, serta dukungan lebih dari 45.000 ATM, Himbara dan Jalin berkomitmen untuk tetap mengakselerasi inklusi dan literasi keuangan.

"Patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia," katanya.

Susi juga menegaskan, khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali.

Baca juga: Mulai 1 Juni Tarik Tunai di ATM Link atau ATM Himbaran Dikenakan Biaya Rp 5.000, Tidak Gratis Lagi

Sebelumnya, penyesuaian biaya transaksi ATM Link diharapkan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi, selain jangkauan yang lebih luas.

Himbara juga mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara non tunai (cashless) dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital.

Anggota DPR: ATM Link bayar jangan persulit transaksi UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina menyatakan kebijakan pengenaan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2021, jangan sampai mempersulit transaksi oleh UMKM.

Baca juga: Pengenaan Biaya Transaksi ATM Tuai Kritik Publik, Ekonom: Tidak Untungkan Himbara

“Saya setuju dengan kebijakan untuk mendorong transaksi nontunai. Tapi caranya mesti bijak, efisien dan efektif. Saya minta kebijakan Himbara mengenakan biaya pada ATM link untuk mendorong transaksi nontunai jangan sampai malah mempersulit transaksi pada UMKM," kata Nevi Zuairina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Ia menyadari bahwa tujuan awal bank Himbara mengembangkan jaringan ATM Link adalah untuk menekan biaya operasional, sehingga biaya layanan yang harus dibayarkan nasabah pada bank pelat merah tersebut menjadi lebih murah.

Nevi mengingatkan pula bahwa hingga Februari 2021, pelaku UMKM yang menggunakan dan mengoptimalkan teknologi digital dalam usahanya termasuk pada transaksi keuangannya, jumlahnya baru mencapai sekitar 13 persen dari seluruh UMKM di Indonesia yang totalnya sekitar 64 juta.

Baca juga: Mensos Dorong Bank Himbara Rekrut KPM PKH Graduasi Jadi Nasabah

"Jika melihat data ini, yang merupakan data publikasi Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital masih terbilang kecil. Maka kebijakan langkah realisasi penerapan transaksi digital ini juga mesti menghitung segala kemungkinan yang ada. Perlu dipertimbangkan sebagian masyarakat yang kesulitan dalam bertransaksi dengan pelaku UMKM karena masalah teknis pembayaran," katanya.

Masih banyak, lanjutnya, Akan masih banyak sekali pelaku UMKM tidak memiliki platform pembayaran digital dalam waktu dekat yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi mereka karena masyarakat pembeli cenderung beralih ke pelaku usaha yang sudah melakukan pembayaran digital.

Ia meminta kepada pemerintah untuk memastikan terlebih dahulu bahwa para pelaku UMKM sudah terkoneksi dengan bank.

Perlu diketahui, hingga saat ini masih ada sekitar 20 juta pelaku UMKM yang belum terkoneksi.

Baca juga: Himbara Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 192,24 Triliun ke 28,91 Juta Penerima

“Pemerintah harus segera membangun infrastruktur bisnis dengan memastikan para pelaku UMKM sudah menggunakan platform pembayaran digital, agar UMKM dapat terus berkembang di setiap kondisi zaman yang cepat berubah," katanya.

Ia berpendapat bahwa dengan memastikan sudah siapnya para pelaku bisnis dalam membiasakan dirinya pada semua aspek bisnisnya termasuk transaksinya, akan menjadikan kebijakan pemerintah dalam mendorong transaksi keuangan nontunai akan lebih efektif dan efisien. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved