Virus Corona
WNA Boleh Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Luhut: Enggak Ada yang Aneh
Luhut mengatakan, kebijakan WNA boleh masuk Indonesia dengan persyaratan yang ketat tersebut, sama seperti kebijakan yang diterapkan negara lain.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penanggung jawab PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan merespons keluhan banyak pihak, terkait masih dibukanya pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia, di masa PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu mengatakan, semua orang asing yang datang ke Indonesia, tidak bisa sembarangan dan harus mematuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, sudah divaksin Covid-19, lalu tes RT PCR begitu tiba di Indonesia, dan wajib karantina selama 8 hari.
Baca juga: Istana: Lapor Polisi Jika Ada Harga Obat Tak Wajar, Negara Sebagai Orang Tua akan Lindungi Rakyat
"Setelah itu (karantina) di-PCR lagi baru bisa keluar."
"Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana-mana di dunia."
"Hanya saja ada yang (karantina) 8 hari, ada yang 14 hari, ada yang 21 hari, tergantung negaranya," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Berterima Kasih kepada Vaksinator, Panglima TNI: Kalian Kesatria Negara
Luhut mengatakan, kebijakan WNA boleh masuk Indonesia dengan persyaratan yang ketat tersebut, sama seperti kebijakan yang diterapkan negara lain.
Pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan tersebut.
"Kita lihat dari hasil studinya dari negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari."
Baca juga: Tanggapi PPKM Darurat, PKL Penjual Kopi di Tanah Abang: Tak Dilarang Pun, yang Beli Juga Enggak Ada
"Jadi enggak ada yang aneh sebenarnya. Kalau ada yang asal ngomong, enggak ngerti masalahnya, jangan terlalu cepat ngomong," tuturnya.
Luhut mengatakan, pemerintah harus berlaku sama dengan negara lain dalam memperlakukan WNA yang masuk ke negaranya.
Indonesia tidak bisa menutup pintu masuk sembarangan, sementara warga negara kita masuk ke negara lain.
Baca juga: DAFTAR Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ivermectin Rp 7.500 per Tablet
"Kita kan mesti perlakukan sama dengan dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu."
"Enggak bisa dong kita hidup bernegara itu, lu mau, gua engga mau, engga bisa begitu," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah tetap membolehkan pelaku perjalanan luar negeri, baik WNA maupun WNI, masuk ke Indonesia di tengah penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Anies Baswedan: Hadapi Gelombang dan Badai, Kemenangan Ditentukan Seberapa Disiplin Kita Berjuang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ngmis.jpg)