Berita Jakarta
Toko Obat Jual Ivermectin Harga 6 Kali Lipat HET di Pasar Pramuka Tak Berizin
Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan R, pedagang dan pemilik toko obat SJ di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (4/7/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dia mengatakan, R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih mahal dari yang ditetapkan Kemenkes.
"Di dalam list harga eceran tertinggi atau HET yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp 7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet."
"Maka harga jual semestinya Rp 75.000 perboks. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikkan menjadi Rp 475.000 bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” katanya.
Baca juga: Para Ahli Ini Sepakat Ivermectin Obat Keras dan Belum Teruji Khasiatnya Untuk Pengobatan Covid-19
Baca juga: Dikabarkan Dapat Sembuhkan Covid-19, Masyarakat Diminta BPOM Bijak dan Pintar Gunakan Ivermectin
Atas perbuatannya, R akan dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Karantina Kesehatan.
Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara dan denda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, ada 11 jenis obat penanganan Covid-19 yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.
Auliansyah menjelaskan, petugas akan memantau harga ecera 11 obat itu secara langsung yang juga ditawarkan melalui media sosial.
"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Selain itu, kata dia, polisi juga mengawasi penjualan tabung oksigen.
"Akan dilakukan pemantauan di lapangan. Juga terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya, maka akan kami tindak tegas," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pedagang-ivermectin.jpg)