Virus Corona Jabodetabek

Tak Pakai Masker dan Mengaku Keponakan Jenderal, Remaja di Serpong Ini Dihukum Push Up

Seorang remaja yang mengaku kerabat jenderal,  dihukum polisi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan di Bundaran Maruga, Serpong, Tangerang Selatan.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Yaspen Martinus
Instagram@trantibciputatofficial
Remaja mengaku keponakan jenderal melanggar aturan PPKM darurat di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (4/7//2021) 

WARTAKOTALIVE, SERPONG - Seorang remaja yang mengaku kerabat jenderal,  dihukum polisi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan di Bundaran Maruga, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Sapta, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, remaja berumur 14 tahun tersebut mengaku-ngaku keponakan seorang Jendral.

"Dia ngerasa punya backup saat melanggar aturan, dia buat salah tapi menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi," ungkap Sapta di kawasan Serpong, Tangsel, Senin (5/7/2021).

"Kita lagi tugas, kita lagi patroli, ada anak remaja lewat enggak pakai masker, padahal sekarang lagi PPKM darurat," imbuhnya.

Dia menegaskan, setiap orang yang melanggar aturan, walaupun mempunyai garis keluarga yang memiliki jabatan tinggi, tetap harus siap dihukum.

"Kita tegaskan kepada masyarakat kok, walaupun mereka punya alasan, kita harus menegaskan bahwa sekarang peraturannya harus ditegaskan," ucapnya.

Baca juga: Istana: Lapor Polisi Jika Ada Harga Obat Tak Wajar, Negara Sebagai Orang Tua akan Lindungi Rakyat

Remaja itu akhirnya dihukum push-up oleh aparat.

Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Tuding KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi

PPKM Darurat mencakup:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved