PPKM Darurat
PPKM Darurat Jakarta, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan Non-esensial dan Kritikal Bandel
Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terjadinya penumpukan yang mengakibatkan kerumunan di sejumlah titik penyekatan di Jakarta, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peringatan keras.
Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori nonesensial dan nonkritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest, Jakarta, Senin (5/7/2021) malam.
Baca juga: Tim Satgas PPKM Jakarta Utara Gerebek Kafe di Kelapa Gading. Puluhan WNA Diamankan

Anies Baswedan mengatakan, hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi Covid-19 yang bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru di Jakarta.
"Jadi mohon kerjasamanya," kata Anies.
Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Sebuah Kafe di Kelapa Gading, Imigrasi Jakarta Utara Periksa Semua Dokumen
Anies menceritakan bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.
Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," kata Anies.
"Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari Covid-19," ujar Anies.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Benyamin Davnie Sanksi dan Marahi Pemuda yang Terjaring Razia
Peringatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah mengatakan saat ini penindakan lebih tegas dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat.

Bahkan saat ini tidak ada lagi sanksi teguran atau peringatan, namun langsung hukuman penutupan sementara.
"Sekarang sanksinya enggak ada peringatan, sekarang langsung sanksi penutupan sementara tiga hari," kata Andri di Balai Kota.
Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Tambah 16 Titik Penyekatan PPKM Darurat
Selanjutnya, jika masih melakukan pelanggaran, kata Andri, akan diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta yang akan berlipat jika masih melakukan pelanggaran, hingga akhirnya diusulkan untuk dicabut izin usahanya.
"Setelah penutupan, sanksi administratif, lalu berjenjang, selanjutnya lagi usulkan ke PTSP untuk pencabutan izin operasional," kata Andri.
