PPKM Darurat
PPKM Darurat Jakarta, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan Non-esensial dan Kritikal Bandel
Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli.
Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Akses STRP Alami Hang karena Diakses 17 juta pendaftar
Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Antaranews)