PPKM Darurat

PPKM Darurat Jakarta, Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan Non-esensial dan Kritikal Bandel

Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli.

Warta kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin perusahaan terkategori nonesensial dan nonkritikal, Senin (5/7/2021). Foto dok: Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji saat meninjau pelaksanaan penyekatan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (4/7/2021). 

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Semua sektor usaha terkecuali sektor esensial dan kritikal serta unsur pemerintahan diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) 100 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial  yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Akses STRP Alami Hang karena Diakses 17 juta pendaftar

Kemudian untuk sektor kritikal, yakni energi. kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi  industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik/air) dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved