Gerebek Kerumunan WNA di Sebuah Kafe di Kelapa Gading, Imigrasi Jakarta Utara Periksa Semua Dokumen
Kantor Imigrasi Jakarta Utara segera memeriksa semua dokumen milik warga negara asing (WNA) yang digerebek dalam kerumuman di Kafe Otentik.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Sebanyak 81 orang yang di dalamnya terdiri dari puluhan warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan kerumunan di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Sandi Andaryadi mengatakan pihaknya akan melakjkan pemeriksaan terkait dokumen WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran itu.
Dalam penggerebekan ini, dari 81 orang yang melanggar PPKM Darurat, sebagian besar di antaranya ialah WNA dengan jumlah 58 orang dimana sisanya 12 WNI dan 11 karyawan.
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kafe Otentik Kelapa Gading, WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka
“Setelah ini kami akan membawa ke kantor untuk kami periksa secara lanjutan dan kita akan cek di data base apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen atau izin tinggal tersisa," kata Sandi, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Menurut Sandi apabila ditemukan pelanggaran, maka para WNA tersebut akan dikenakan pidana keimigrasian yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang keimigrasian.
"Dalam kasus ini sanksi dapat berupa deportasi, pembatalan izin tinggal, masuk ke dalam daftar tindak tangkap. Nanti kita lihat databasenya dulu. Kita cek satu persatu," ujar Sandi.
Baca juga: 4 Orang Positif Covid-19 saat Razia di Kerumunan di Kafe di Kelapa Gading
Sandi menambahkan apabila ada ditemukannya pelanggaran izin tinggal ataupun dokumen yang tidak berlaku maka sudah dipastikan melanggar undang-undang keimigrasian.
“Dan nanti dikenakan sanksi berupa penindakan administrasi keimigrasian," katanya.
Sebelumnya Tim Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Baca juga: 4 Orang Positif Covid-19 saat Razia di Kerumunan di Kafe di Kelapa Gading
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pada saat penggerebekan para pengunjung kafe didapati sedang berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Nasriadi menceritakan mereka kedapatan sedang minum-minuman keras, karaoke, hingga bermain billiard di tengah upaya pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan laju kasus Covid-19.
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Baca juga: Gerebek Kerumunan WNA di Sebuah Kafe di Kelapa Gading, Polisi Tahan 81 Orang
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sementara itu khusus dua tersangka PB dan AS dilapis juga dengan Pasal 160 KUHP karena telah mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara.