Berita Jakarta
2 Bandar Narkoba Dapat Ganja 52,9 Kilogram dari Opung di Medan Sumatera Utara
Dua tersangka bandar narkotika jenis ganja BA dan SR, ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor. Barang bukti ganja ini berasal dari Medan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Dua tersangka bandar narkotika jenis ganja BA dan SR ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Mereka mendapatkan 52,9 kilogram ganja dari seseorang disebut Opung asal Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, ganja dalam jumlah banyak disembunyikan di rumah kontrakan itu dikirimkan dari seseorang dengan sebutan Opung.
"Narkotika itu didapat dari seseorang atas nama O (Opung) dari Medan, Sumatera Utara," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja
Baca juga: Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, Polrestro Bekasi Kota Amankan Puluhan Kilogram Ganja
Kasus itu dibongkar bermula dari laporan masyarakat perihal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dilakukan kedua tersangka yakni BA dan SR.
“Jadi yang bersangkutan transaksi di Jakarta Utara,” ucap Guruh.
Lalu, laporan itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim untuk penyelidiki kasus pidana tersebut.
Setelah itu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menemukan persembunyian kedua pelaku.
Di bawah pimpinan Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP P Hasiholan Siahaan kemudian bergerak mengarah ke rumah kontrakan yang ditempati kedua pelaku di Jonggol.
"Hasil penyelidikan menunjukkan ke daerah Jonggol dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan,” kata Guruh.
Baca juga: Putus Peredaran Ganja Asal Aceh, Polri Sita 592 Kg Ganja Kering dan Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja
Baca juga: Anji Manji Minta Maaf Sebelum Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Sesali Kesalahannya Pakai Ganja
Di dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan barang bukti 50 paket narkoba jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.
Berat total ganja mencapai 49,2 kilogram.
Selain itu masih ada 26 paket bentuk potongan yang juga dibungkus lakban berisikan narkoba jenis dengan berar 3,7 kilogram.
Total seluruhnya barang bukti ganja 52,9 kilogram.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah kami tahan sebagai tersangka," kata Guruh.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka BA maupun SR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," kata Guruh.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar 3 Kilogram Ganja Terbungkus Rapi Siap Dipasarkan
Baca juga: VIDEO Pria Kaya Raya di Menteng Modali Penanaman Ganja Dalam Pot
Diupah Rp 40 juta
BA dan SR, dua bandar ganja yang ditangkap di Jonggol mengaku mendapat upah Rp 40 juta untuk mengirimkan narkoba jenis ganja sebanyak 52,9 kilogram.
SR mengatakan, dia mendapat ganja dari Opung yang asal Medan, Sumatera Utara dengan upah Rp 40 juta untuk mengedarkan ganja tersebut.
"Kami dibayar pak, Rp 40 juta, bagi dua sama BA," kata SR di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).
Selain itu kedua bandar tersebut juga dibekali kendaraan operasional berupa satu unit Daihatsu Xenia hitam yang diberikan Opung untuk memuluskan aksinya di Jawa Barat.
"Mengedarkannya ke daerah-daerah Jawa aja. Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua. Mobilnya disediakan sama Opung," ucap SR.
Keduanya menyasar konsumen hingga ke wilayah Depok, Tangerang, dan kota-kota satelit lainnya.
Baca juga: Petani Bakal Dapat Upah Rp 100.000 Per Pot, Syaratnya Ganja yang Ditanam Tumbuh Bagus
Baca juga: Pria Brebes Tanam Ganja Pakai Cara Hidroponik Dibongkar Polres Metro Jakarta Barat
Mereka menjual paket ganja dibungkus lakban cokelat seberat 1 kilogram.
"Per kotak itu (1 kilogram) Rp 4,5 juta. Duitnya setor pake ATM, ada rekening," ucap SR.
Sementara itu, tersangka BA mengaku menjadi pengedar ganja selama dua tahun terakhir.
Awalnya, BA hanya berani mengedarkan ganja dengan berat hanya 5 kilogram.
"Saya sudah dua tahun, Pak. Sebelumnya cuma 5 kilogram," kata BA.
Seiring berjalannya waktu, BA memberanikan diri menjual ganja dalam jumlah lebih besar yakni 52,9 kilogram.
BA pun merekrut SR untuk menemaninya menjalankan bisnis narkotika ini.
"Saya baru diajak buat jadi sopirnya dia (BA)," kata SR.