Berita Bekasi
Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar 3 Kilogram Ganja Terbungkus Rapi Siap Dipasarkan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang penyalahguna narkoba jenis ganja dengan barang bukti tiga kilogram ganja kering.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BANTARGEBANG --Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial Y yang diamankan di Jalan Tengah Bantargebang Kota Bekasi pada Jumat (11/06/2021) lalu.
Berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka Y, polisi mendapati bahwa tersangka Y mendapatkan barang dari P (32) yang berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Buru Pemasok Ganja Anji Manji, Polisi Libatkan Tim Cyber Crime
"Berdasarkan keterangan tersangka Y selanjutkan dilakukan pengembangan penyelidikan dan tersangka P dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Menteng Jakarta Pusat, pada Senin lalu," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Jumat (18/06/2021).
Polisi yang memburu pelaku P (32) mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya.
Total hampir 3 Kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket siap edar.
Baca juga: Anji Manji Mengaku Menyesal Pakai Narkoba, Polisi Temukan Ganja Seberat 30 Gram yang Dipesan Online
Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang, tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku.
Selain itu, ganja dengan total berat 2.9 kilogram yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.