Berita Jakarta

2 Bandar Narkoba Dapat Ganja 52,9 Kilogram dari Opung di Medan Sumatera Utara

Dua tersangka bandar narkotika jenis ganja BA dan SR, ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor. Barang bukti ganja ini berasal dari Medan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara penangkapan dua bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja, Selasa (5/7/2021). 

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka BA maupun SR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati," kata Guruh.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar 3 Kilogram Ganja Terbungkus Rapi Siap Dipasarkan

Baca juga: VIDEO Pria Kaya Raya di Menteng Modali Penanaman Ganja Dalam Pot

Diupah Rp 40 juta

BA dan SR, dua bandar ganja yang ditangkap di Jonggol mengaku mendapat upah Rp 40 juta untuk mengirimkan narkoba jenis ganja sebanyak 52,9 kilogram. 

SR mengatakan, dia mendapat ganja dari Opung yang asal Medan, Sumatera Utara dengan upah Rp 40 juta untuk mengedarkan ganja tersebut.

"Kami dibayar pak, Rp 40 juta, bagi dua sama BA," kata SR di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Selain itu kedua bandar tersebut juga dibekali kendaraan operasional berupa satu unit Daihatsu Xenia hitam yang diberikan Opung untuk memuluskan aksinya di Jawa Barat.

"Mengedarkannya ke daerah-daerah Jawa aja. Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua. Mobilnya disediakan sama Opung," ucap SR.

Keduanya menyasar konsumen hingga ke wilayah Depok, Tangerang, dan kota-kota satelit lainnya.

Baca juga: Petani Bakal Dapat Upah Rp 100.000 Per Pot, Syaratnya Ganja yang Ditanam Tumbuh Bagus

Baca juga: Pria Brebes Tanam Ganja Pakai Cara Hidroponik Dibongkar Polres Metro Jakarta Barat

Mereka menjual paket ganja dibungkus lakban cokelat seberat 1 kilogram.

"Per kotak itu (1 kilogram) Rp 4,5 juta. Duitnya setor pake ATM, ada rekening," ucap SR.

Sementara itu, tersangka BA mengaku menjadi pengedar ganja selama dua tahun terakhir.

Awalnya, BA hanya berani mengedarkan ganja dengan berat hanya 5 kilogram.

"Saya sudah dua tahun, Pak. Sebelumnya cuma 5 kilogram," kata BA.

Seiring berjalannya waktu, BA memberanikan diri menjual ganja dalam jumlah lebih besar yakni 52,9 kilogram.

BA pun merekrut SR untuk menemaninya menjalankan bisnis narkotika ini.

"Saya baru diajak buat jadi sopirnya dia (BA)," kata SR.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved