Berita Jakarta

2 Bandar Narkoba Dapat Ganja 52,9 Kilogram dari Opung di Medan Sumatera Utara

Dua tersangka bandar narkotika jenis ganja BA dan SR, ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor. Barang bukti ganja ini berasal dari Medan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara penangkapan dua bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja, Selasa (5/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Dua tersangka bandar narkotika jenis ganja BA dan SR ditangkap di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Mereka mendapatkan 52,9 kilogram ganja dari seseorang disebut Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, ganja dalam jumlah banyak disembunyikan di rumah kontrakan itu dikirimkan dari seseorang dengan sebutan Opung. 

"Narkotika itu didapat dari seseorang atas nama O (Opung) dari Medan, Sumatera Utara," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kontrakan, Kawanan Polisi Reserse Polrestro Jakut Sita 52,9 Kg Ganja

Baca juga: Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Lapas, Polrestro Bekasi Kota Amankan Puluhan Kilogram Ganja

Kasus itu dibongkar bermula dari laporan masyarakat perihal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara yang dilakukan kedua tersangka yakni BA dan SR. 

“Jadi yang bersangkutan transaksi di Jakarta Utara,” ucap Guruh. 

Lalu, laporan itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim untuk penyelidiki kasus pidana tersebut.

Setelah itu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menemukan persembunyian kedua pelaku. 

Di bawah pimpinan Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP P Hasiholan Siahaan kemudian bergerak mengarah ke rumah kontrakan yang ditempati kedua pelaku di Jonggol.

"Hasil penyelidikan menunjukkan ke daerah Jonggol dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan,” kata Guruh. 

Baca juga: Putus Peredaran Ganja Asal Aceh, Polri Sita 592 Kg Ganja Kering dan Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja

Baca juga: Anji Manji Minta Maaf Sebelum Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Sesali Kesalahannya Pakai Ganja

Di dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan barang bukti 50 paket narkoba jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.

Berat total ganja  mencapai 49,2 kilogram. 

Selain itu masih ada 26 paket bentuk potongan yang juga dibungkus lakban berisikan narkoba jenis dengan berar 3,7 kilogram.

Total seluruhnya barang bukti ganja 52,9 kilogram. 

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah kami tahan sebagai tersangka," kata Guruh. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved