Idul Adha
PP Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha 1442 H Sebaiknya Dilaksanakan di Rumah
Pimpinan Pusat - PP Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19
"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.
Sementara itu untuk daerah yang tergolong zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.
Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.
"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah Masing-masing"