Idul Adha

PP Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha 1442 H Sebaiknya Dilaksanakan di Rumah

Pimpinan Pusat - PP Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19

Antara Foto
Ilustrasi -- Imbauan shalat idul adha sebaiknya dilakukan di rumah selama masa pandemi Covid-19 foto warga melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Al Hidayah di Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu, 24 Mei 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dengan syarat kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan virus corona (COVID-19). 

"Zona merah tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan," katanya.

Sementara itu untuk daerah yang tergolong zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melakukan penyembelihan hewan kurban di masjid atau tempat terbuka.

Namun, pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya tidak menimbulkan kerumunan. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, MUI menyarankan kurban tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.

"Kalau dulu kan calon penerima diundang, diberikan kupon, datang ke lokasi sangat rawan sehingga mengimbau agar pendistribusian diantarkan ke rumah masing-masing oleh panitia," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah Masing-masing"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved