Idul Adha
PP Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha 1442 H Sebaiknya Dilaksanakan di Rumah
Pimpinan Pusat - PP Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat - PP Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.
Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah imbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha saat Covid di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.
Bagi yang menghendaki, salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan.
"Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata Muhammadiyah dalam surat itu.
Baca juga: MUI Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Salat Idul Adha di Rumah Saja
"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan sholat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.
Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah bukan suatu jenis ibadah baru.
Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.
Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.
Baca juga: Rukun Idul Adha 1441 H, dari Mulai Sebelum Shalat Sampai Tata Cara Shalat Idul Adha yang Benar
Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah.
Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.
Penyembelihan hewan kurban Untuk penyembelihan hewan kurban, Muhammadiyah mengimbau agar disalurkan dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban jika bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higeinis.
Jika tidak dapat dilakukan di RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh panitia keigiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya, pembatasan jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan, langsung dibagikan ke rumah-rumah, serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.
Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional.