Idul Adha
PP Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Adha 1442 H Sebaiknya Dilaksanakan di Rumah
Pimpinan Pusat - PP Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19
Apabila mampu, dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban. Muhammadiyah menyebutkan, umat Islam yang mampu sebaiknya lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Baca juga: Banyak Pemintaan, Harga Hewan Kurban Sapi di Kota Tangerang Selatan Naik Jelang Hari Raya Idul Adha
Sebab, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta meningkatnya jumlah kaum duafa.
Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Shalat berjamaah
Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah juga meminta agar masjid dan mushala untuk dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala kegiatan yang melibatkan jemaah.
"Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jemaah hendaknya dilaksanakan di rumah," kata Muhammadiyah.
Kendati demikian, adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu shalat wajib dengan mengganti kalimat "hayya 'alas-salah" dengan "sallu fi rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Tak lupa, Muhammadiyah mengajak seluruh warganya agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen.
MUI Minta Salat Idul Adha di Zona Merah Dilakukan di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021 mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dikeluarkan pemerintah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan bahwa mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, daerah zona merah atau oranye tidak diperkenankan melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka.
"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Rabu (23/6/2021).
Sementara itu untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dapat menggelar Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan syarat menerpakan protokol kesehatan yang ketat, mulai dari memakai masker mencuci tangan, hingga menjaga jarak.
Begitu juga dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk daerah zona merah dan dan oranye, kurban tidak boleh dilakukan di mesjid atau tempat terbuka.
Penyembelihan hewan kurban diarahkan untuk dilakukan di tempat pemotongan hewan.
Untuk pendistribusian hewan kurban di zona merah dan oranye harus diantarkan panitia ke rumah penerima