PPKM Darurat
Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Dibatasi Selama PPKM Darurat
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pembatasan pembelian tiket kereta api.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan biaya tiket akan dikembalikan 100% utuh.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Batasi Tiket Perjalanan
Agar tercipta physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM Darurat, Kereta Api Indonesia (KAI) akan membatasi jumlah penumpang.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan.dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Dua Peristiwa Kecelakaan Terjadi di Cengkareng, Adu Banteng Motor hingga Mobil Tertabrak Kereta
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," tutur Joni.
Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id dan media sosial KAI121.
"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," terang Joni. ( m28/Lita Febriani )