PPKM Darurat
Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Dibatasi Selama PPKM Darurat
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pembatasan pembelian tiket kereta api.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
PPKM Darurat, KAI Tetapkan Aturan Khusus Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Maupun Lokal
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pembatasan pemesanan tiket kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal selama
Selama PPKM Darurat yang dimulai hari ini hingga 20 Juli 2021 nanti, perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli, Pengaturan Operasional Kereta Api Tunggu Arahan Pemerintah
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Bagi pengguna KA Lokal atau KRL, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, pihak KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di setiap stasiun.
Selain itu, KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen bagi penumpang seharga Rp 85.000.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.
Daftar Rapid test di 40 stasiun:
Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan.
Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi.
Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
Baca juga: PPKM Darurat, Gerai Summarecon Mall Tutup Sementara Kecuali Supermarket dan Apotek
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan biaya tiket akan dikembalikan 100% utuh.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Joni.
Batasi Tiket Perjalanan
Agar tercipta physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM Darurat, Kereta Api Indonesia (KAI) akan membatasi jumlah penumpang.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan.dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Dua Peristiwa Kecelakaan Terjadi di Cengkareng, Adu Banteng Motor hingga Mobil Tertabrak Kereta
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," tutur Joni.
Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id dan media sosial KAI121.
"KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," terang Joni. ( m28/Lita Febriani )