Berita Nasional
PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli, Pengaturan Operasional Kereta Api Tunggu Arahan Pemerintah
Keberangkatan perjalanan kereta api, terutama Kereta Api Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM darurat.
Melalui konferensi pers PPKM darurat yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (1/7/2021), Luhut mengatakan bahwa kegiatan transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan peraturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Maksimalkan Pengawasan RT dan RW Selama PPKM Darurat Diterapkan
Satu di antara transportasi umum yang dimaksud adalah kereta api.
Terkait operasional perjalanan kereta api, terutama Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), Eva Chairunisa selaku Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah.
“Arahan pemerintah akan disampaikan melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA,” tulis Eva melalui rilis pers.
Baca juga: Jokowi Yakin Bisa Tekan Kasus Covid-19, Ini Aturan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali Hingga 20 Juli 2021
Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos Selama PPKM Darurat
Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 3047 ribu pegawai atau 96% dari keseluruhan pegawai Daop 1 Jakarta.
Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19.
Sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah penyebaran Covid 19 baik di Stasiun dan di dalam sarana KA. (m29)