PPKM Darurat

Pemprov DKI Jakarta Maksimalkan Pengawasan RT dan RW Selama PPKM Darurat Diterapkan

Pemprov DKI Jakarta Maksimalkan Pengawasan RT dan RW Selama PPKM Darurat Diterapkan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menganjurkan agar warga berbuka puasa di rumah saja kendati buka puasa bersama di masa pandemi Covid-19 tidak dilarang. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan PPKM darurat di wilayahnya bakal berjalan hingga pada kelompok terbawah yaitu RT dan RW.

Melalui Lurah, mereka diminta memaksimalkan pengawasan dalam implementasi PPKM di wilayahnya masing-masing.

“Kami pastikan, jajaran pemerintah dari tingkat provinsi sampai dengan kelurahan dan RT-RW akan melaksanakan sebaik-baiknya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/7/2021) malam.

Ariza mengatakan, pemerintah daerah juga dibantu oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi lainnya yang tergabung dalam Forkopimda.

Termasuk, kata dia, elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.

“Seperti yang disampaikan pak Presiden, tentu kami akan melaksanakan PPKM darurat sebaik-baiknya mulai tanggal 3 Juli-20 Juli,” ujarnya.

Kata dia, PPKM darurat kali ini lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya PPKM mikro.

Sebab beberapa tempat usaha atau kegiatan masyarakat ditutup seperti pusat perdagangan, pusat perbelanjaan dan mal.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Pemkab Kep Seribu Siapkan Skenario Terburuk Bila Terjadi Lonjakan Covid-19

“Mudah-mudahan setelah tanggal 20 ada hasil yang signifikan dari keputusan yang diambil pemerintah pusat, tentunya Pemprov DKI akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada masyarakat untuk mendukung PPKM darurat ini.

Caranya dengan tetap berada di rumah dan mematuhi prokes 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Tingkatkan juga ketahanan tubuh dengan makan yang cukup, vitamin, olahraga dan berjemur,” imbuhnya.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Buka Empat Tempat Pemulasaran Baru

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai tangga 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

PPKM ini berlaku hanya untuk pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved