PPKM Darurat
Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Dibatasi Selama PPKM Darurat
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pembatasan pembelian tiket kereta api.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
PPKM Darurat, KAI Tetapkan Aturan Khusus Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Maupun Lokal
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku pembatasan pemesanan tiket kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal selama
Selama PPKM Darurat yang dimulai hari ini hingga 20 Juli 2021 nanti, perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli, Pengaturan Operasional Kereta Api Tunggu Arahan Pemerintah
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Bagi pengguna KA Lokal atau KRL, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, pihak KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di setiap stasiun.
Selain itu, KAI juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen bagi penumpang seharga Rp 85.000.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.
Daftar Rapid test di 40 stasiun:
Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan.
Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi.
Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
Baca juga: PPKM Darurat, Gerai Summarecon Mall Tutup Sementara Kecuali Supermarket dan Apotek