PPKM Darurat

Jelang PPKM Darurat, Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Kembali Tembus Rekor

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 23.835 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 9.399 positif dan 14.436 negatif.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
Warta Kota/Fritiyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksin Covid-19 di MAN 7 Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (2/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sehari menjelang pelaksanaan PPKM darurat pada Sabtu (3/7/2021), kasus harian Covid-19 di Jakarta kembali menembus rekor.

Pada Jumat (2/7/2021) kasus harian Covid-19 di Ibu Kota mencapai 9.399 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas melakukan pengetesan PCR sebanyak 30.558 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 23.835 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 9.399 positif dan 14.436 negatif.

“Selain itu, dilakukan juga tes Antigen hari ini sebanyak 4.294 orang dites, dengan hasil 1.033 positif dan 3.261 negatif. Namun perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR,” kata Dwi pada Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ini Hotel yang Bisa Digunakan untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Wilayah Jakarta Selatan

Dwi mengatakan, untuk jumlah kasus aktif di Jakarta sampai sekarang mencapai 78.394 orang.

Mereka ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah, isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah, maupun dirawat di RS rujukan Covid-19.

Sementara untuk kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai sekarang mencapai 560.408 orang.

Rinciannya, 473.467 orang sembuh, 78.394 orang masih dinyatakan positif dan 8.547 orang meninggal dunia.

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 38,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,6 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen,” ujarnya.

Baca juga: Ini Skenario Anies Bila Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 100 ribu orang

Dwi menambahkan, untuk trend kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 15 persen dari 9.399 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Rinciannya 1.056 kasus adalah anak usia 6 - 18 tahun dan 360 kasus adalah anak usia 0 - 5 tahun, sedangkan 7.198 kasus adalah usia 19 - 59 tahun dan 785 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

“Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ungkap Kasus Covid-19 Naik 2 kali lipat tiap 8 hari

Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 4.604.297 orang (52,2 persen), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 106.046 orang.

Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.929.114 orang (21,9 persen), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 4.264 orang.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 0,1 persen.

Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 50,6 persen dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 17,6 persen.

Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 65,8 persen dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 58,7 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jadi Diberlakukan, Rizki Bersama Keluarga Pilih Pulang Kampung ke Brebes Lebih Awal

Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 92.965 orang dan dosis 2 sebanyak 32.769 orang.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai tangga 3 Juli sampai 20 Juli 2021. PPKM ini berlaku hanya untuk pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaga dan Sekat 63 Titik Jalan, Ini Rinciannya

Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.

“Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya yang dikutip dari setkab.go.id. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved