Virus Corona Jabodetabek
Anies Baswedan: Hadapi Gelombang dan Badai, Kemenangan Ditentukan Seberapa Disiplin Kita Berjuang
Pemprov DKI Jakarta menemukan 128 kasus varian baru Covid-19atau variant of convern (VoC).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menemukan 128 kasus varian baru Covid-19atau variant of convern (VoC).
Sekitar 87 persen dari kasus VoC itu adalah jenis Delta (B.1617.2).
“Inilah yang paling mendominasi."
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang
"Kita menemukan segmen anak-anak balita maupun usia 6-18 tahun mereka terpapar,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada seluruh ASN dan BUMD, dikutip dari YouTube Pemprov DKI, Sabtu (3/7/2021).
Anies lalu memaparkan, dari 128 kasus itu, sebanyak 29 kasus merupakan balita atau bayi di bawah usia lima tahun.
Sedangkan 26 kasus merupakan anak usia 6-18 tahun, sementara sisanya adalah varian Alpha (B.117) dan Beta (B.1.351).
Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami
“Artinya, kita berhadapan dengan varian baru yang telah membuat lonjakan kasus tidak lagi seperti dulu, di mana kenaikannya perlahan-lahan."
"Sekarang, kenaikannya fantastis, cepat."
"Dengan situasi seperti ini, maka kita tidak bisa menganggap ini kondisi biasa, tapi ini kondisi luar biasa,” tuturnya.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19
Menurut Anies, fenomena pandemi ini merupakan masa yang belum pernah dihadapi Pemprov DKI Jakarta.
Namun demikian, Anies yakin dengan kerja sama semua pihak, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Jakarta bisa lebih cepat dan baik.
“Kemenangan nanti ditentukan seberapa disiplin dan seberapa keras kita berjuang selama 2 minggu atau 4 minggu ke depan, mungkin lebih."
Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
"Kita sekarang menghadapi gelombang dan badai,” imbuhnya.
Sehari menjelang pelaksanaan PPKM darurat, kasus harian Covid-19 di Jakarta kembali menembus rekor.
Pada Jumat (2/7/2021), kasus harian Covid-19 di Ibu Kota mencapai 9.399 orang.
Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas melakukan pengetesan PCR sebanyak 30.558 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 23.835 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 9.399 positif dan 14.436 negatif.
“Selain itu, dilakukan juga tes Antigen hari ini sebanyak 4.294 orang dites, dengan hasil 1.033 positif dan 3.261 negatif."
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
"Namun perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif, karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR,” jelas Dwi, Jumat (2/7/2021).
Dwi mengatakan, untuk jumlah kasus aktif di Jakarta sampai sekarang mencapai 78.394 orang.
Mereka ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah, isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah, maupun dirawat di RS rujukan Covid-19.
Baca juga: Calon Prajurit Vaksinasi 500 Orang per Hari, Panglima TNI: Kamu Lulus, Beberapa Hari Lagi Letnan Dua
Sementara, kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai sekarang mencapai 560.408 orang.
Rinciannya, 473.467 orang sembuh, 78.394 orang masih dinyatakan positif dan 8.547 orang meninggal dunia.
“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 38,5 persen."
Baca juga: Sekjen PMI Sudirman Said: Waktunya Libur Politik dan Ngomong Selamatkan Jiwa Manusia
"Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,6 persen."
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.
Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Tuding KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.
Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
PPKM Darurat mencakup:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Berikut ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
- DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
- Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
- DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
- Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
- Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3). (*)