Virus Corona

Said Iqbal Ungkap Banyak Perusahaan Tak Laporkan Buruh yang Positif Covid-19 karena Takut Ditutup

Setidaknya ada empat hal yang disampaikan Said Iqbal, menyikapi pemberlakuan PPKM darurat.

KOMPAS.COM/FIAN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

Kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM.

Agar, penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Said Iqbal meminta, mengimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan, dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM.

Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak."

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

"Agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan, dan tempat parkir,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” tuturnya.

Fakta di lapangan, lanjutnya, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi?

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

Mereka tidak melapor ke satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan.

Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga.

Baca juga: Tugasnya di KSP Berakhir, Donny Gahral Adian: Saya akan Tetap Mengabdi kepada Jokowi dan NKRI

Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Dalam sebulan ini, kata Said Iqbal, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 buruh meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved