Pungli Portal Mikro Lockdown

Kasus Pungli Portal Mikro Lockdown yang Viral di Kebon Jeruk Berakhir Damai

Kasus pungutan liar (Pungli) portal mikro lockdown di Jalan Ismail, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berakhir damai.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Kasus pungutan liar (Pungli) portal mikro lockdown di Jalan Ismail, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berakhir damai, Jumat (2/7/2021) (Humas Polres Metro Jakarta Barat). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pungutan liar (Pungli) portal mikro lockdown di Jalan Ismail, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berakhir damai. Mediasi dilakukan di Polsek Kebon Jeruk.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya langsung mengusut dugaan adanya pungli portal mikro lockdown di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam video berdurasi 50 detik, seorang wanita merekam video tengah dipalak oleh seorang pria sebesar Rp 20.000.

Baca juga: IPC Siapkan Tindakan PHK dan Jalur Hukum jika Masih Ada Pungli di Pelabuhan

Pemalakan terjadi lantaran pria tersebut tidak mau membuka portal setempat sebelum diberi uang rokok Rp 20.000.

Atas hal tersebut, semua pihak baik yang memvideokan dan pria yang meminta uang dipanggil ke Polsek Kebon Jeruk.

"Kami bersama Polsek Kebon Jeruk dan korban baik pihak keamanan, RT dan RW setempat dan lurah dipanggil untuk dilakukan restorative justice," ujar Joko, Jumat (2/7/2021).

Hasil restorative justice itu, baik yang memvideokan dan pria yang memalak memutuskan untuk berdamai.

Kedua warga Sukabumi Selatan itu tidak saling menuntut atas peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah antara korban dan pelaku sudah berdamai. Korban tidak mempermasalahkan atas perbuatan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Diklaim Efektif Cegah Korupsi, Pemprov Banten Gencarkan Saber Pungli Sasar Ratusan Pejabat Eselon

Sementara itu, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung menjelaskan setelah berdamai pelaku membuat video klarifikasi.

"Antara korban dengan pelaku sudah berdamai dengan menulis surat pernyataan kemudian ditandatangani diatas materai. Serta pelaku mengklarifikasi dan membuat video permintaan maaf," jelas Manurung.

Sebelumnya, viral sebuah video mikro lockdown dijadikan sebagai ajang pungutan liar.

Seorang penjaga portal sebuah pemukiman di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meminta jatah uang rokok ke warga yang hendak melintas.

Video itu awalnya diviralkan akun instagram @kamerapengawas pada Jumat (2/7/2021). 

Dalam video itu, terlihat seorang wanita yang mengendarai mobil hendak masuk ke sebuah pemukiman.

Namun, jalan di pemukiman itu ditutup oleh portal yang dipasang spanduk bertuliskan PPKM Mikro.

Baca juga: Andika Hazrumy Ingin Pelayanan Publik Efektif dan Mencegah Korupsi di Banten lewat Saber Pungli

Dalam video, wanita yang merekam video tampak geram. Pasalnya oknum penjaga portal itu memintanya uang roko.

Dalihnya, wanita itu tidak tinggal di RT tersebut.

"Tapi kan saya tinggal di ujung jalan sana Pak. Masa harus bayar uang rokok," ujar wanita perekam video.

Namun, bukannya membuka portal, oknum penjaga portal itu malah naik pitam dan menghampiri mobil pengendara wanita tersebut.

Oknum itu bahkan menghampiri pengendara dengan posisi masker berada di dagu.

Pria beruban itu juga tidak sungkan-sungkan meminta uang rokok kepada wanita itu.

Baca juga: Pungli di Tanjung Priok Libatkan 12 Orang Sejak 2017, Sudah Ditindak Tegas

"Tapi kamu kan bukan warga sini. Sudah Rp 20.00 lalu saya kasih lewat," kata si oknum tanpa sungkan.

Keributan antara keduanya pun terus berlanjut.

Dalam narasi disebutkan bahwa kejadian terjadi di Jalan H. Ismail, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (1/7/2021).

Camat Kebon Jeruk Saumun mengaku sudah meminta Lurah Sukabumi Selatan untuk menegur oknum pungli mikro lockdown tersebut.

"Ya sudah dicek oleh lurah untuk diperingatkan kepada petugas jaga tidak boleh meminta uang," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved