PPKM Darurat

Daftar Wilayah Kota/Kabupaten dan Propinsi yang Terkena Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli

Sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi mulai Sabtu 3 Juli 2021 mulai diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Wartakotalive/Galih
Daftar wilayah kabupate/kota dan propinsi yang harus mengikuti PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Wilayah yang dikenai PPKM Darurat Terdapat 48 kabupaten/kota yang tercatat sebagai wilayah penerapan PPKM Darurat.

Jumlah tersebut merupakan wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi lecel 3 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Saya Tidak Setuju Jika PPKM Darurat Menutup Masjid

Berikut rincian wilayah asesmen situasi pandemi level 4:

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Kabupateb Bekasi

Provinsi DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Tengah 

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

Provinsi DI Yogyakarta 

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Provinsi Jawa Timur 

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara, rincian wilayah asesmen situasi pandemi level 3, sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved