PPKM Darurat

Daftar Wilayah Kota/Kabupaten dan Propinsi yang Terkena Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli

Sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi mulai Sabtu 3 Juli 2021 mulai diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Wartakotalive/Galih
Daftar wilayah kabupate/kota dan propinsi yang harus mengikuti PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi mulai Sabtu 3 Juli 2021 mulai diberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali.

Wilayah yang dikenai PPKM Darurat Terdapat 48 kabupaten/kota yang tercatat sebagai wilayah penerapan PPKM Darurat.

Di artikel ini akan dijelaskan daftar wilayah PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Pengumuman itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Adapun kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah Presiden Jokowi mendapat masukan dari sejumlah pihak yakni pihak kementerian, ahli kesehatan, dan kepala daerah terkait penyebaran virus corona.

Baca juga: Kondisi Pandemi Butuh Kebijakan Tegas Pemkab Bogor Siap Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Baca juga: Kabupaten Bogor Siap Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini Ketentuannya

Dengan penerapan PPKM Darurat tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran kasus virus corona yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat secara signifikan.

Berikut aturan PPKM Darurat dan daerah yang menerapkan kebijakan yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 tersebut:

Aturan PPKM Darurat

Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Kendati demikian, aturan yang diterapkan pun menjangkau pelaku ekonomi, sektor esensial, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Berikut rinciannya:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved