PPKM Darurat
Pengusaha di Ibu Kota Menjerit Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Masa Resesi Kian Panjang
Pemberlakuan PPKM darurat dipandang para pelaku usaha amat berat karena berdampak pada pendapatan mereka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Para pengusaha di Ibu Kota menjerit dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku sejak Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.
Pasalnya sejumlah aktivitas usaha ditutup seperti pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.
Bahkan seluruh perusahaan non esensial di Pulau Jawa-Bali wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kondisi tersebut dipandang para pelaku usaha amat berat karena berdampak pada pendapatan mereka.
Baca juga: PPKM Darurat Masjid Ditutup, Ketua PP Muhammadiyah: Kantor Saja Bisa Buka, Tuhan Bisa Marah
“Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi, di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi -1,65 persen akan berpotensi tetap dizona negatif pada kuartal II-2021,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, kebijakan PPKM darurat juga berimplikasi pada target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen.
Pasalnya, produk domestik bruto (PDB) DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Warganya Meninggal saat Isoman, Wagub DKI : Kami juga Manusia Miliki Kekurangan
“Jika ekonomi Jakarta masih minus dikuartal II-2021 maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen,” ujarnya.
Kata dia, para engusaha saat ini pada posisi 3 AH yaitu ResAH, PasrAh, dan GelisAH.
Meski begitu, pihaknya harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pengendalian penularan Covid-19.
“Dunia usaha sangat berharap agar efektivitas kebijakan ini benar benar nyata kita rasakan dengan indikator, bahwa selama PPKM Darurat ini kita mampu benar benar mampu menekan laju penularan Covid-19 ke level yang paling rendah,” ucapnya.
Karena itulah, Sarman memandang perlu ketegasan pemerintah selama pemberlakuan PPKM darurat bagi yang melanggar kebijakan tersebut.
Sebab dia menganggap, dunia usaha butuh jaminan dan kepastian agar cepat keluar dari krisis ini.
Baca juga: Sujiwo Tedjo Lebih Senang Melihat Presiden Dihina Rakyat, Begini Alasannya
“Kami perlu kepastian untuk bangkit kembali membangun ekonomi segera keluar dari zona resesi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai tangga 3 Juli sampai 20 Juli 2021.