PPKM Darurat
PPKM Darurat Masjid Ditutup, Ketua PP Muhammadiyah: Kantor Saja Bisa Buka, Tuhan Bisa Marah
Salah satu aturan dalam PPKM Darurat yang akan dilakukan mulai 3 Juli adalah menutup sementara seluruh tempat ibadah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu aturan dalam PPKM Darurat yang akan dilakukan mulai 3 Juli adalah menutup sementara seluruh tempat ibadah.
Berarti termasuk juga gereja, masjid tidak lagi menggelar shalat jumat untuk sementara waktu
Menanggapi hal itu, salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas membandingkan dengan penerapan pemerintah terkait pembatasan untuk tempat kerja atau kantor.
Di mana kata dia, jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.
"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25% dari karyawannya maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," tutur Anwar saat dikonfrimasi Tribunnews.com, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Karyawan Sektor Non Esensial WFH 100 Persen
"Jadi kalau kantor tidak ditutup ya masjid juga jangan ditutup kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah dan kalau masjid ditutup bangsa ini bisa dimarahi Tuhan," ucapnya menambahkan.
Kendati begitu kata Anwar setiap pengurus Masjid di daerah yang masuk dalam zona merah dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jamaahnya.
Upaya yang dilakukan seperti halnya, menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jamaah hanya 25 persen yang boleh hadir serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jamaah.
"Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis dan jaga jaraknya harus dihormati, ya kalau di daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen ini berarti jaraknya antara 1 jamaah dengan yang lain 4 meter," tutur Anwar.
Baca juga: Saran Pakar Pemerintah: Orang Sehat Pakai Masker 2 Lapis, Orang Sakit Mesti Pakai Masker 3 Lapis
"Jadi bukan dengan menutup Masjid, sehingga dengan demikian Masjid tetap semarak begitu kalau menutup Masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," sambungnya.
Sebab kata dia, tugas umat beragama yakni memakmurkan tempat ibadahnya jangan sampai membiarkan kosong tanpa kegiatan ibadah.
Anwar menambahkan semua itu sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Hanya saja dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini perlu dikedepankan penerapan protokol kesehatan, yang sejatinya dapat membuat aman masyarakat.
"Oleh karena itu sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah ya bagaimana caranya supaya masyarakat ya bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," tukasnya.
Baca juga: Kasus Covid Naik 20 Ribu Perhari, Jokowi Putuskan PPKM Darurat Jawa Bali Selama 2 Minggu
PPKM darurat
zona merah Covid-19
tempat ibadah
penutupan tempat ibadah
Ketua PP Muhammadiyah
Anwar Abbas
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|