Virus Corona

Kasus Covid Naik 20 Ribu Perhari, Jokowi Putuskan PPKM Darurat Jawa Bali Selama 2 Minggu

Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dua pekan

HO/Wartakotalive.com
Ilustrasi -- Presiden Jokowi akan berlakukan PPKM Darurat Jawa Bali seiring dengan meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia yang mencapai 20 ribu per hari 

WARTAKOTALIVE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui akan berlakukan PPKM Darurat.

Namun tidak menyebutkan kapan diberlakukan kebijakan untuk meredam pandemi Covid-19 itu.

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.

Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).

"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi. 

Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Meledak, Anies Minta Dukungan Pemerintah Pusat Dalam Rapat PPKM Darurat

Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali.

Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.

Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.

Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.

"Sehingga memang  harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.

Baca juga: Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Jokowi: Harus Ada Keputusan Tegas untuk Selesaikan Masalah Ini

Bocoran PPKM Darurat

Kabarnya pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved