PPKM Darurat
Pengusaha di Ibu Kota Menjerit Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Masa Resesi Kian Panjang
Pemberlakuan PPKM darurat dipandang para pelaku usaha amat berat karena berdampak pada pendapatan mereka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
PPKM ini berlaku hanya untuk pulau Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).
Presiden menegaskan, kebijakan tersebut diambil setelah melalui kajian dan mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Kebijakan ini sangat penting untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
Baca juga: Pasien Covid-19 Berbaur Dengan Pengunjung di RSUD Pasar Minggu, Begini Penjelasan Isnawa Adji
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat, karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya yang dikutip dari setkab.go.id.
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota, penerapan PPKM darurat ini ditargetkan terjadi penurunan penambahan kasus konfirmasi positif di bawah 10.000 kasus per hari.
Untuk cakupan areanya berada di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Komentari Iklim Demokrasi saat Ini, Fiersa: Warga Dibutuhkan saat Pemilu, Dibungkam saat Bersuara
Berikut ada ada 14 poin cakupan pengetatan aktivitas di masyarakat.
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.