Virus Corona
Darurat Covid-19, Asimilasi Narapidana di Rumah Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly menerbitan Permenkumham 24/2021, menggantikan Permenkumham 32/2020.
Isinya, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Karena, ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA."
"Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard lewat keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas
Ia mengungkapkan, perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah.
Namun, juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Perubahan dilakukan pada pasal 11 ayat (3) huruf d, terkait narapidana penerima asimilasi, dan pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021
Yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya, dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan."
"Kami jug aberharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah."
Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan
"Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” terang Reynhard.
Di awal pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Hasilnya, 55.929 narapidana dan 1.415 Anak menerima hak integrasi, dan 69.006 narapidana dan anak menerima hak asimilasi di rumah.
Baca juga: Tugasnya di KSP Berakhir, Donny Gahral Adian: Saya akan Tetap Mengabdi kepada Jokowi dan NKRI