Virus Corona

Darurat Covid-19, Asimilasi Narapidana di Rumah Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. 

Pasca-dikeluarkannya Permenkumham 32/2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 543.468 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 381.455 (17.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 253.939 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 173.033 (8.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 77.235 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 70.520 (3.4%)

SULAWESI SELATAN

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved