Virus Corona
Darurat Covid-19, Asimilasi Narapidana di Rumah Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak.
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Pasca-dikeluarkannya Permenkumham 32/2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 543.468 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 381.455 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 253.939 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 173.033 (8.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 77.235 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 70.520 (3.4%)
SULAWESI SELATAN
Rekomendasi untuk Anda