Kasus Rizieq Shihab
Berkas Banding Habib Rizieq Masih Tahap Inzage, Kuasa Hukum Punya Waktu Tujuh Hari Untuk Koreksi
Berkas perkara Habib Rizieq sudah masuk tahap inzage sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bahas Instruksi Penting dari Jokowi, Wakapolda dan Pangdam Jaya Temui Anies di Balai Kota
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.
Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.
Baca juga: Tertangkap Basah Tiduri Tetangganya, Pak RT Justru Emosi, Warga Makin Geram lalu Menghajarnya
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.