Kasus Rizieq Shihab
Berkas Banding Habib Rizieq Masih Tahap Inzage, Kuasa Hukum Punya Waktu Tujuh Hari Untuk Koreksi
Berkas perkara Habib Rizieq sudah masuk tahap inzage sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah mengajukan surat banding atas vonis 4 tahun kasus kebohongan swab test antigen di RS UMMI Bogor, Jawa Barat pada Rabu (30/6/2021).
Berkas perkara Habib Rizieq sudah masuk tahap inzage sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Inzage merupakan bahasa hukum yang artinya mempelajari atau memeriksa berkas perkara banding.
Baca juga: Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun, Felix Siauw: Kezaliman Akan Diperhitungkan di Dunia dan Akhirat
Tim kuasa hukum Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa berkas perkara tersebut.
Waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa berkas selama tujuh hari.
Setelah berkas sudah diperbaiki dan lengkap baru akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI.
Kepala Humas Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan, inzage merupakan proses terakhir dalam pengajuan banding kasus yang sudah dijatuhkan vonis.
Baca juga: Habib Rizieq Resmi Ajukan Banding Akibat Vonis Empat Tahun Penjara
"Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ujar dia saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Namun, kata Alex proses inzage bukanlah point utama dalam pengajuan banding.
Karena yang paling utama dalam mengajukan banding adalah surat pernyataan banding dari tim kuasa hukum ke PN Jakarta Timur.
"Kalau mereka enggak inzage atau enggak ada catatan perbaikan, kita tetap kirimkan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat
Baca juga: AHY Dituding Kirim Massa di Sidang Habib Rizieq, Andi Arief Singgung Sosok Kakak Pembina
Tolak opsi grasi
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021)
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Bahas Instruksi Penting dari Jokowi, Wakapolda dan Pangdam Jaya Temui Anies di Balai Kota
Menurut Aziz, opsi itu unik.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Baca juga: Detik-detik Menegangkan Bentrok Simpatisan HRS dengan Polisi, Kendaraan Petugas Dilempar ke Sungai
Baca juga: Temuan BPK: Beberapa Satker di Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara
Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.
"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
Baca juga: Bentrok dengan Ormas Gempa, 3 Anggota Pemuda Batak Bersatu Bekasi Terluka, Polisi Tangkap 26 Orang
"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bahas Instruksi Penting dari Jokowi, Wakapolda dan Pangdam Jaya Temui Anies di Balai Kota
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.
Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.
Baca juga: Tertangkap Basah Tiduri Tetangganya, Pak RT Justru Emosi, Warga Makin Geram lalu Menghajarnya
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ujar hakim.