Berita Nasional
Temuan BPK: Beberapa Satker di Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara
BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara di Kejaksaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa Satker Kejaksaan Agung belum menyetorkan duit tilang ke negara.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut.
"Yaitu bahwa terdapat kelebihan bayar realisasi belanja barang dan belanja modal di beberapa Satker Kejaksaan RI dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tilang belum disetorkan ke kas negara dari rekening tilang nasional ke kas negara," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Kemhan: Ada Audit BPK dan Inspektorat Awasi Modernisasi Alutsista 25 Tahun ke Depan
Sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020 diterbitkan, Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan itu.
“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan
pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” kata Hendra.
BPK juga berharap agar pimpinan Kejaksaan RI segera menindaklanjuti beberapa kelemahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sembako, Pendidikan hingga Angkutan Umum Bakal Kena Pajak, Pemerintah Janji Perkuat Bansos
Baca juga: Viral Video Pasien Covid-19 di RSUD Pasar Minggu Berontak, Begini Penjelasan Plt Wali Kota Jaksel
"Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan," pungkasnya.
Berikan opini WTP
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kejaksaan Agung RI Tahun 2020.
Hendra Susanto mengatakan, opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, tapi merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti laporan keuangan Kejaksaan RI bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Adapun, melemahan sistem pengendalian intern (SPI) antara lain pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya (RPL) belum tertib, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan uang titipan.
• Tinjau TPU Rorotan, Anies Ingatkan Kematian jadi Peristiwa Berat, Minta Warga Patuhi Prokes
Kemudian, pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti belum optimal, di antaranya 11 putusan masih belum ditemukan berkasnya.
Selain itu, pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai dan belum jelas status perkembangan penyelesaiannya," pungkas Hendra.
Yanuar Riezqi Yovanda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190103bayar-tilang-onlan2.jpg)