Virus Corona
Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Ivermectin untuk Tangkal Covid-19, Anggap Berita Menyesatkan
Vice President PT Harsen Laboratories Sofia Koswara mengatakan Prabowo mengonsumsi Ivermectin selama empat bulan.
Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.
Penny menambahkan, BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komite Nasional Penilai Obat dr Anwar Santoso menilai, dalam konteks global pandemi, maka banyak upaya mencari pengobatan pengobatan yang betul-betul valid dari segi scientific, salah satunya adalah obat Ivermectin.
Baca juga: Fadjroel Rachman Bakal Jadi Dubes, PDIP Usul Juru Bicara Presiden Dijabat Mensesneg Atau Menseskab
"Kalau kita lihat memang di dalam beberapa informasi ilmiah, ada beberapa uji klinik yang memberikan informasi, bahwa obat ini memberikan clinical benefit atau memberikan keuntungan klinik."
"Tapi juga ada beberapa penelitian yang masih belum memberikan bukti, memberikan keuntungan klinis."
"Untuk itu maka Indonesia kemudian Kementerian Kesehatan dan kemudian yang tergabung di Komnas obat, menginisiasi untuk melakukan uji klinik dengan data dari Indonesia," jelas Anwar.
Baca juga: Siapa Pengganti Fadjroel Rachman? Ali Mochtar Ngabalin: Tergantung Kebutuhan dan Prerogatif Presiden
Sebelumnya, BPOM memberikan lampu hijau kepada Ivermectin, untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19
Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan, yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).
"Tentunya dengan penyerahan PPUK ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan," ujar Penny.
Baca juga: LaporCovid-19: Tiga Pasien Meninggal karena Tidak Kebagian Ruang ICU pada 14-25 Juni 2021
Penny menjelaskan, BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," katanya.
Ia melanjutkan, data-data epidemiologi global merekomendasikan Ivermectin digunakan dalam penanggulangan Covid-19, dan ada guideline dari WHO dikaitkan dengan Covid-19 treament yang merekomendasikan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.
Baca juga: TNI Kerahkan 176 Nakes Tambahan, Ditempatkan di Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan Pasar Rumput
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik, seperti US FDA dan EMA dari Eropa."
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang penggunaannya untuk Covid-19," terang perempuan berhijab ini.
Untuk itu, BPOM memberikan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan PSBB Ketat di Jawa Selama Dua Pekan Agar Sistem Kesehatan Tak Kolaps