Pelanggaran PPKM Mikro
Selain Penutupan Sementara, Dua dari 47 Tempat Usaha di Jakpus Langgar PPKM Kena Denda Rp 15 Juta
"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Diantaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR --- Selama sepekan ini pihak Satpol PP Jakarta Pusat terus melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku usaha di Jakarta Pusat seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Bahkan pihaknya mencatat sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021, sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan sementara akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Diantaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Minggu (27/6/2021).
Dikatakan Bernard dari puluhan tempat usaha yang dilakukan penindakan dengan pemberian sanksi ini, hanya dua tempat usaha yang diberikan denda sebesar Rp 15 juta karena sudah kerap kali melanggar meski sudah diberikan peringatan.
Berdasarkan catatannya, selama satu pekan lebih itu ada 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat.
Tempat Usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.
"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," ujarnya.
Meningkatkan kasus Covid-19 akhir-akhir ini pihaknya tetap melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker ditengah meningkatnya kasus Covid-19.
Pihaknya berharap masyarakat bisa lebih aware dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.
.
"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," ucapnya.
Baca juga: Kerjasama dengan Dinkes, Disdukcapil Kota Depok Permudah Pembuatan Akta Kematian Pasien Covid-19
Baca juga: Penutupan Sementara 50 RPTRA di Jakarta Pusat Bakal Terus Dilanjutkan Jika Kasus Covid Masih Tinggi
Baca juga: Kerumunan di Kafe dan Tempat Makan di Pamulang Tangsel Dibubarkan Petugas, Pengunjung Kocar-kacir