Berita Depok
Kerjasama dengan Dinkes, Disdukcapil Kota Depok Permudah Pembuatan Akta Kematian Pasien Covid-19
Disdukcapil juga dikatakan Nuraeni turut melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Untuk memermudah proses pendataan bagi pasien Covid-19 yang meninggal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan percepatan dalam pembuatan akta kematian pasien Covid-19.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, dalam proses pembuatan akta kematian tersebut pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Disdukcapil juga dikatakan Nuraeni turut melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
Selain untuk percepatan pembuatan akta kematian, hal tersebut juga meringankan beban warga yang tengah berduka.
“Kami sangat fasilitasi. Setiap hari kami memperbarui data dan melakukan jemput bola. Kami akan perbarui data kependudukannya, menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga serta KTP elektroniknya sesuai dengan elemen data terbaru,” kata Nuraeni saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/6/2021).
Hingga Sabtu (26/6/2021) jumlah pasien Covid-19 Kota Depok yang meninggal mengalami peningkatan sebanyak 6 orang hingga total keseluruhan mencapai 1.041 orang.
Berdasarkan data warga yang meninggal sejak tahun 2020 sampai 22 Juni 2021, dari 1.023 terdapat 647 akta kematian yang telah dikeluarkan Disdukcapil. Sisanya dikatakan Nuraeni tengah dalam proses penyisiran.
“Jadi, sekarang sisanya kami sisir. Jika warga Depok, lalu lengkap alamat dan kontaknya, kami hubungi dan kami bantu percepatan pembuatan akta kematiannya dan dokumen lain yang menyertainya, atau akan kami cek ke lokasi Fastamarga atau Fasilitasi Akta Kematian ke Rumah Warga,” papar Nuraeni.
Secara simultan, lanjut Nuraeni, pihaknya juga melakukan pendataan Kartu Keluarga untuk di perbarui bersama paket integrasi akta kematian yakni akta kematian dan KTP suami istri yang telah wafat.
“Mengurus akta kematian juga semakin mudah cukup dengan WhatsApp pada nomor 081281467762. Nanti akan ada penjelasan terkait syarat dan tahapannya,” tuturnya.
Baca juga: Gedung Bersih, Dilengkapi AC dan WIFI Satgas Covid-19 Jadikan Rabbani Islamic School Tempat Isolasi
Baca juga: Penutupan Sementara 50 RPTRA di Jakarta Pusat Bakal Terus Dilanjutkan Jika Kasus Covid Masih Tinggi
Baca juga: Kerumunan di Kafe dan Tempat Makan di Pamulang Tangsel Dibubarkan Petugas, Pengunjung Kocar-kacir
