Sita KTP dan SIM
Ahmed Zaki Iskandar Ancam Tarik SIM dan KTP Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terus berinovasi mencari sanksi tepat bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang.

Sesekali Sekda, melakukan woro-woro kepada pemilik rumah makan atau warung yang masih membandel membuka dagangannya, dan memerintahkan agar menutupnya karena kondisi di wilayah Kabupaten Tangerang kondisi penyebaran Covid-19 sangat cepat.
Baca juga: Penggemar Arbani Yasiz Bisa Menyaksikan Film Rompis ‘Tentang Sahabat’ secara Streaming
"Mulai malam ini kita terus gencar melakukan monitoring bersama Camat, Muspika serta Satgas di tingkat RT/RW sesuai instruksi Pak Bupati," ujarnya.
Menurutnya, monitoring pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, rumah makan dan kerumunan masyarakat sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021, Peraturan Bupati mengenai PPKM mikro di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar terus terapkan protokol kesehatan, sudah banyak korban jangan sampai terus meluas sayangi diri dan keluarga," kata Sekda.
Sementara berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang diunggah melalui website Covid-19.tangerangkab.go.id pertanggal 26 Juni 2021, kasus suspek dirawat 28 orang, kasus konfirmasi total 12395, kasus konfirmasi dirawat 173 orang, kasus konfirmasi isolasi 588 orang, kasus konfirmasi sembuh 11358 orang dan kasus konfirmasi meninggal 276 orang.