PPKM Mikro Tangsel
Polres Tangsel Lakukan Penyekatan Akses Jalan di Kawasan Alam Sutera untuk Mengefektifkan PPKM Mikro
Untuk mengefektifkan PPKM mikro di Kota Tangsel, Polres Tangsel melakukan penyekatan akses jalan di kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melangsungkan kegiatan penyekatan mobilisasi arus lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Sutarman mengatakan penyekatan arus lalu lintas dilakukan pihaknya sebagai kesaruan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro).
"Kami Satlantas Polres Tangsel mengadakan kegiatan pembatasan mobilisasi pengguna jalan dalam rangka PPKM Mikro," ujarnya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Memengaruhi Masyarakat Rentan, Ombudsman Minta Pemprov DKI Berikan Kompensasi Imbas Pengetatan PPKM
"Kami melakukan penyekatan di dua titik, pertama di Jalan Alam Sutera Boulevard, yang kedua di Jalan Alam Sutera Utama. Kedua titik tersebut menyekat kendaraan yang dari wilayah Serpong memasuki kawasan Alam Sutera," imbuhnya kepada Wartakotalive.com saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel.
Dicky menuturkan, dari penyekatan yang dilakukan terdapat pengecualian bagi mobilisasi kendaraan yang melintas.
Menurutnya, pengecualian itu diberlakukan bagi kendaraan yang berdomisil tinggal di wilayah teresebut termasuk pengendara ojek online (ojol).
"Terdapat pengecualian untuk masyarakat yang bisa masuk ke kawasan tersebut yang pertama adalah yang bertempat tinggal di lokasi sekitar Alam Sutera," ujarnya.
"Kedua, penghuni hotel yang berada di kawasan Alam Sutera, ketiga masyarakat yang akan pergi ke rumah sakit, ke klinik, untuk urusan kesehatan," imbuh Dicky.
Baca juga: Pemerintah Pilih PPKM Mikro Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, DPR: Toleransinya Jangan Terlalu Banyak
"Dan yang berikutnya pengecualian untuk ojek online diperbolehkan masuk mengantarkan atau menjemput barang (pesanan-red)," jelasnya.
Dicky menjelaskan penyekatan dilakukan pada dua titik lokasi itu mengingat kerap terjadinya kerumunan orang di kawasan tersebut.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tetap berada di kediamannya masing-masing jika tak diperlukannya beraktifitas di luar rumah di tengah kembali masifnya infeksi covid-19 yang melanda.
"Karena di sana terdapat beberapa potensi kerumunan. Potensi-potensi yang akan timbul pelanggaran prokes makanya kita lakukan sekat di sana," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Tutup Pantai Pasir Putih PIK 2 untuk Mencegah Kerumunan di Masa PPKM Mikro
"Penyekatan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB pagi. Tapi kita menyesuaikan situasi di lapangan. Imbauannya masyarakat untuk senantiasa menaati prokes, menghindari kerumunan," pungkasnya.