Partai Politik

Gugat ke PTUN Jakarta, Pengurus Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Minta Disahkan Negara

Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Tribunnews.com
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rusdiansyah, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).

Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Turun Jadi 20, Jateng Terbanyak, Jakarta Masuk Lagi

Pasca-ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, kata Rusdiansyah, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.

"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus

Yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.

Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partao Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Hasil Tes Swab

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional, mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

Baca juga: Jatuhkan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Hakim Bilang llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan

Sehingga, putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi."

"Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas."

Baca juga: Sama Seperti dengan GAM, Pemerintah Diminta Ajak Kelompok Pro Kemerdekaan Papua Berdialog

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved