Partai Politik

Gugat ke PTUN Jakarta, Pengurus Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Minta Disahkan Negara

Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Tribunnews.com
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021). 

"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap."

"Sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengecek dan mempelajari dokumen hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

Yasonna juga mencermati AD/ART Partai Demokrat, sebelum mengambil keputusan terkait konflik kedua kubu tersebut.

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR melalui siaran YouTube DPR, Rabu (17/3/2021).

"Kita akan pelajari betul-betul."

Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana

"Kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita ambil keputusan itu."

"Tapi kalau sesuai pula, bagaimana lah aku mengambil keputusannya lagi, kan?" kata Yasonna.

Politikus PDIP ini juga menjelaskan alasan pihaknya tak menemui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Moeldoko saat menyerahkan dokumen.

Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua

Menurut Yasonna, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan.

"Tentu sama seperti pertama Pak AHY datang diterima Dirjen AHU, kalau saya yang terima KLB pasti ada insinuasi nanti," ucap Yasonna.

Didaftarkan ke Kemenkumham

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesaha kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.

Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved