Pemerkosaan
Terbukti Perkosa Gadis 16 Tahun di Kantor Polisi, Briptu Nikmal Dipecat, Mabes Polri Minta Maaf
Sedang heboh Briptu Nikmal Idwar terbukti memperkosa gadis di bawah umur atau berusia 16 tahun di kantor polisi. Mabes Polri minta maaf
Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.
Baca juga: VIDEO Menahan Tangis, Thalita Latief Akui Capek dan Ingin Segera Bercerai dari Dennis Lyla
Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu, dan Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan.
Yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di samping itu, katanya lagi, Polda Malut akan ajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Melonjak, BPJamsostek Jakarta Cilincing Salurkan Multivitamin ke Pekerja
Menurutnya, Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini.
Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.
Dia menegaskan, dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat, dan oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.
Sejauh ini, kata Kabid Humas, untuk Kapolsek Jailolo Selatan akan menjadi bahan evaluasi dan akan melakukan pemeriksaan sejauh mana bersangkutan melakukan fungsinya sebagai pimpinan di tingkat polsek terkait dengan kasus yang dilakukan bawahannya.
Telah tayang di Kompas TV