Pemerkosaan
Terbukti Perkosa Gadis 16 Tahun di Kantor Polisi, Briptu Nikmal Dipecat, Mabes Polri Minta Maaf
Sedang heboh Briptu Nikmal Idwar terbukti memperkosa gadis di bawah umur atau berusia 16 tahun di kantor polisi. Mabes Polri minta maaf
Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar.
Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh seorang anggota polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli.
Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Besok, Vaksinasi Massal Digelar di Terminal Jatijajar Khusus untuk Warga Depok Usia Diatas 18 Tahun
Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, di kantor polisi, Briptu Nikmal memperkosa korban.
Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa ini.
Polda Maluku Utara (Malut) akan mengajukan sidang internal kode etik untuk memecat anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
"Berdasarkan tindakan pelaku itu, maka Polda Malut akan memproses pelaku dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses, dan Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini," Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH, di Ternate, Kamis.
Baca juga: VIDEO Pemintaan Isi Ulang Tabung Oksigen di Senen Meningkat Seiring Lonjakan Kasus Covid-19
"Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana," imbuhnya.
Dia menyatakan, sesuai pemeriksaan, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan itu telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kronologis, awalnya diminta untuk melakukan monitoring dua gadis yang menginap di salah satu penginapan di Sidangoli, dan membawanya ke Kantor Polsek Jailolo Selatan.
Korban berinisial IN bersama temannya berinisial AC berusia 19 tahun berangkat dengan tujuan Bacan ke Ternate melalui Saketa, dan tiba di Sidangoli dalam kondisi sudah malam.
Karena tidak mendapatkan angkutan pelayaran kapal feri sehingga menginap di Sidangoli.
Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu Ninmal berdinas di kepolisian telah tujuh tahun, dan oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar.