Pemerkosaan

Terbukti Perkosa Gadis 16 Tahun di Kantor Polisi, Briptu Nikmal Dipecat, Mabes Polri Minta Maaf

Sedang heboh Briptu Nikmal Idwar terbukti memperkosa gadis di bawah umur atau berusia 16 tahun di kantor polisi. Mabes Polri minta maaf

Dok. Divisi Humas Mabes Polri via Kompas TV
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan minta maaf akan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar yang menghebohkan itu. Pelaku dipecat dan diproses secara hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sedang heboh Briptu Nikmal Idwar terbukti memperkosa gadis di bawah umur atau berusia 16 tahun di kantor polisi.

Persisnya di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Briptu Nikmal kini telah dipecat intitusinya.

Baca juga: MIRIS! Oknum Polisi Maluku Utara Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Dalam Polsek, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Bae Sin Yeong Termotivasi Dengan Perkataan Pelatih Widodo Cahyono Putro Saat Pertama Kali Bertemu

Mabes Polri pun menyatakan permohonan maaf karena kasus tersebut mencoreng nama kepolisian.

Ada pun kasus pemerkosaan terjadi 14 Juni sekitar pukul 03.00 WIT.

Lepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar.

Ilustrasi Perkosaan
Ilustrasi Perkosaan (Tribunnews.com)

Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 Juni 2021: Dosis Pertama 25.237.997, Suntikan Kedua 12.838.745 Orang

Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri.

Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Ternate.

Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano Tegaskan Masyarakat Papua Sangat Antusias Sambut Digelarnya PON

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved