UU ITE

Pegiat Media Sosial JASMEV Jack Lapian, Apresiasi SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Pegiat media sosial JASMEV, Jack Lapian, menyambut baik kehadiran SKB Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Pegiat Media Sosial JASMEV Jack Lapian, Apresiasi SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Warta Kota/Budi Malau
Jack Lapian pegiat media sosial dari JASMEV, mengapresiasi SKB Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. 

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021). 

Terkait SKB ini, Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengatakan, jelas dalam  point (d) tidak boleh melakukan pelaporan balik sebelum laporan yang utama diselesaikan dalam hal pencemaran nama baik, jadi tidak boleh lapor balik itu yang pertama. 

Baca juga: ISI Lengkap SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, Wartawan Bisa Dijerat Pasal 27 Ayat 3

"Kedua terkait media online atau Pers dalam hal ini tidak termasuk di dalam UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers," kata Jack Lapian kepada Warta Kota, Kamis (24/6/2021). 

"Dan ketiga diharapkan dengan adanya Pedoman Implementasi ini ke depan sudah tidak ada lagi seperti di pasal (k) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas," kata Jack Lapian.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. 

“Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Argo.

Baca juga: Bukan Harga Mati, Rumusan Revisi Pasal Karet UU ITE Sangat Mungkin Bisa Berubah Lagi

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo. 

Menurut Argo, Polri ke depannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan. 

Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE. 

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasal huruf “L” diterangkan bahwa : 

“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial  atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).” 

Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Tidak akan Ada Pencabutan

Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers. 

Adapun pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved