Selasa, 5 Mei 2026

Bukan Harga Mati, Rumusan Revisi Pasal Karet UU ITE Sangat Mungkin Bisa Berubah Lagi

Sugeng mengatakan, masih sangat terbuka kemungkinan untuk mendengar masukan dari masyarakat terkait rumusan pasal-pasal tersebut.

Tayang:
Defence.pk
Rumusan revisi pasal karet UU ITE bertujuan menghindari diskriminasi, ketidakadilan, dan kriminalisasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus Deputi 3 Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyatakan, rumusan revisi pasal-pasal karet yang diusulkan berdasarkan hasil kajian timnya, bukan harga mati.

Sugeng mengatakan, masih sangat terbuka kemungkinan untuk mendengar masukan dari masyarakat terkait rumusan pasal-pasal tersebut.

Rumusan tersebut, kata Sugeng, sengaja dibuka ke publik agar tim mendapat berbagai masukan untuk perbaikannnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

"Usulan revisi yang dibuat ini bukan harga mati."

"Ini adalah tim yang susun rekomendasi."

"Apakah memungkinkan berubah?"

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

"Sangat mungkin tentunya dengan pertimbangan dan argumentasi," kata Sugeng saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Sugeng memastikan, rumusan revisi tersebut semata-mata ditujukan untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat.

Selain itu, kata dia, rumusan revisi tersebut bertujuan menghindari diskriminasi, ketidakadilan, dan kriminalisasi terhadap pasal-pasal yang dinilai sebagai 'pasal karet' oleh sebagian kalangan masyarakat.

Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah

Terkait prosedur revisi tersebut, kata Sugeng, saat ini revisi UU ITE belum masuk Prolegnas 2021.

Sehingga, kata dia, revisi UU ITE diharapkan bisa masuk daftar kumulatif terbuka atau revisi prolegnas prioritas 2021.

Kalaupun tetap tidak bisa, kata Sugeng, ia berharap revisi UU ITE bisa masuk dalam Prolegnas prioritas tahun depan.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

"Tetapi pemerintah akan coba masukkan itu untuk didiskusikan dengan DPR."

"Jadi kalau dikatakan setelah itu ada surpresnya, belum, ini masih akan didiskusikan dl antara pemerintah dan DPR," jelas Sugeng.

Sebelumnya, empat pasal di Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang dinilai sebagian kalangan masyarakat sebagai 'pasal karet', diusulkan direvisi.

Baca juga: KISAH Megawati Protes Jokowi: Bapak Tega Banget, Saya Presiden Kelima Kok Penugasan Melorot?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved