ISI Lengkap SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, Wartawan Bisa Dijerat Pasal 27 Ayat 3
Menkopolhukam Mahfud MD berharap SKB tersebut dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (23/6/2021).
Menkopolhukam Mahfud MD berharap SKB tersebut dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Ia juga berharap penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: 53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan
Ia pun menegaskan petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
Hal tersebut ia sampaikan usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan."
Baca juga: Pantun Ketua DPRD DKI untuk Anies: Boleh Saja Punya Cita-cita, tapi Selesaikan Dulu Masalah Jakarta
"Dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud MD MD lewat keterangan resmi Tim Humas Kemenkopolhukam, Rabu (23/6/2021).
Mahfud MD mengatakan, SKB tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, akademisi, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya.
Pada prinsipnya, kata Mahfud MD, SKB tersebut merespons suara masyarakat yang menilai UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Bulan Depan, Target 141,5 Juta Orang
Mahfud MD juga menegaskan aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.
"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan."
"Tadi kami berempat, saya, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin."
Baca juga: SnackVideo Bawa Muazin Muda Ini Tampil di Televisi Bareng Band Ternama
"Yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, dan 36," jelas Mahfud MD.
Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE, selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice.
Sehingga, kata dia, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Baca juga: Anggota DPR yang Positif Covid-19 Tambah Jadi 17, Total 105 Orang di Kompleks Parlemen Terpapar